Arisan Umroh Desa Palbar 2 menghimpun iuran warga secara kekeluargaan dengan akad Ta'awun, Qardh, dan Wakalah bil Ujrah — dikelola transparan selama 5,5 tahun hingga seluruh peserta berangkat ke Tanah Suci.
Program ini disusun agar biaya umroh yang terasa berat bila ditabung sendiri, menjadi ringan ketika dipikul bersama-sama dalam satu kelompok arisan yang saling percaya.
Setiap peserta mengetahui posisi keuangan kelompoknya, jadwal kocokan, dan urutan keberangkatan secara terbuka — tidak ada yang ditutup-tutupi.
Skema akad gabungan (Akad Mutanaqishah/Ta'awun) memastikan tidak ada unsur bunga atau riba dalam perputaran dana arisan.
Pemberangkatan didaftarkan melalui Travel Umroh berizin PPIU resmi yang terdaftar di Kementerian Agama RI.
Iuran dibayarkan rutin tiap bulan (paling lambat tanggal 5) selama periode 5,5 tahun / 66 bulan hingga seluruh peserta tuntas berangkat.
Dua pilihan skala kelompok yang bisa dipilih sesuai jumlah warga yang siap bergabung. Rincian di bawah adalah contoh perhitungan — jumlah peserta aktual menyesuaikan kesiapan tiap kelompok.
* Tabel di atas hanya contoh rincian anggaran. Sistem undian bisa dikocok atau dijadwalkan/beregu, menyesuaikan kesiapan peserta dari sisi uang saku dan kelengkapan berkas. Jumlah peserta aktual dapat lebih atau kurang dari contoh ini.
Hubungan antar peserta bersifat tolong-menolong (Ta'awun). Peserta yang memperoleh giliran keberangkatan lebih awal menerima pinjaman (Qardh) dari peserta lain tanpa bunga/riba, dan wajib melunasinya melalui iuran bulanan secara konsisten hingga seluruh periode 5,5 tahun berakhir.
Peserta memberikan kuasa (Wakalah) kepada pengelola untuk mengelola dana arisan, mendaftarkan peserta ke Travel Umroh resmi berizin PPIU, mengurus administrasi (tiket, visa, hotel, paspor), serta mendampingi pelaksanaan ibadah. Atas jasa tersebut, pengelola berhak menerima fee pengelolaan (Ujrah) yang sudah terhitung transparan dalam iuran.
Keterlambatan iuran lebih dari 10 hari dikenakan teguran lisan/tertulis. Keterlambatan berulang dapat menangguhkan hak pengundian nama peserta hingga tunggakan dilunasi.
Peserta yang belum berangkat dan mengundurkan diri, dana yang disetorkan dapat dikembalikan di akhir periode arisan (tahun ke-6) setelah dipotong biaya administrasi 10%. Peserta yang sudah berangkat tidak diperbolehkan mengundurkan diri dan wajib menunjuk penjamin/ahli waris untuk meneruskan iuran hingga bulan ke-72.
Jika peserta belum berangkat, keanggotaan dapat dilanjutkan oleh ahli waris atau diakhiri dengan pengembalian dana di akhir periode. Jika sudah berangkat, kewajiban sisa iuran menjadi tanggung jawab ahli waris atau diambil dari asuransi/dana penjaminan yang disepakati.
Perbedaan pendapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat dengan mengedepankan Ukhuwah Islamiyah. Jika tidak tercapai kesepakatan, perselisihan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) atau Pengadilan Agama setempat.
Isi formulir pendaftaran dan sertakan wali/saksi/penjamin — proses hanya beberapa menit.