Program Spiritual Terpercaya · Desa Palbar 2

Menabung Bersama, Berangkat Umroh Secara Bergiliran

Arisan Umroh Desa Palbar 2 menghimpun iuran warga secara kekeluargaan dengan akad Ta'awun, Qardh, dan Wakalah bil Ujrah — dikelola transparan selama 5,5 tahun hingga seluruh peserta berangkat ke Tanah Suci.

0+Peserta Terdaftar
66Bulan Masa Program
72Target Kuota Peserta
Roda Kocokan
Undian Bulanan
Tentang Program

Ibadah yang Diringankan Lewat Kebersamaan

Program ini disusun agar biaya umroh yang terasa berat bila ditabung sendiri, menjadi ringan ketika dipikul bersama-sama dalam satu kelompok arisan yang saling percaya.

Kekeluargaan & Transparansi

Setiap peserta mengetahui posisi keuangan kelompoknya, jadwal kocokan, dan urutan keberangkatan secara terbuka — tidak ada yang ditutup-tutupi.

Berlandaskan Syariat

Skema akad gabungan (Akad Mutanaqishah/Ta'awun) memastikan tidak ada unsur bunga atau riba dalam perputaran dana arisan.

Dikelola Travel Resmi

Pemberangkatan didaftarkan melalui Travel Umroh berizin PPIU resmi yang terdaftar di Kementerian Agama RI.

Terjadwal & Konsisten

Iuran dibayarkan rutin tiap bulan (paling lambat tanggal 5) selama periode 5,5 tahun / 66 bulan hingga seluruh peserta tuntas berangkat.

Simulasi Rincian

Skema Paket Arisan

Dua pilihan skala kelompok yang bisa dipilih sesuai jumlah warga yang siap bergabung. Rincian di bawah adalah contoh perhitungan — jumlah peserta aktual menyesuaikan kesiapan tiap kelompok.

120 Peserta

Paket 9–12 Hari · 66 Bulan Program
Rp 584.000 / bulan / peserta
  • Dikocok sebulan sekali — 2 nama / bulan
  • Berangkat 3 bulan setelah keluar undian
  • 6 orang / keberangkatan tiap jadwal keberangkatan
  • Estimasi ±22.436/hari kerja (26 hari kerja/bulan)
Estimasi nilai paket umroh Rp 70.000.000

* Tabel di atas hanya contoh rincian anggaran. Sistem undian bisa dikocok atau dijadwalkan/beregu, menyesuaikan kesiapan peserta dari sisi uang saku dan kelengkapan berkas. Jumlah peserta aktual dapat lebih atau kurang dari contoh ini.

Gabung Kelompok Sekarang
Skema Syariah

Dua Akad yang Menopang Program Ini

Akad Ta'awun & Qardh (Tolong-Menolong & Pinjam-Meminjam)

Hubungan antar peserta bersifat tolong-menolong (Ta'awun). Peserta yang memperoleh giliran keberangkatan lebih awal menerima pinjaman (Qardh) dari peserta lain tanpa bunga/riba, dan wajib melunasinya melalui iuran bulanan secara konsisten hingga seluruh periode 5,5 tahun berakhir.

Akad Wakalah bil Ujrah (Pelimpahan Kuasa & Jasa Pengelolaan)

Peserta memberikan kuasa (Wakalah) kepada pengelola untuk mengelola dana arisan, mendaftarkan peserta ke Travel Umroh resmi berizin PPIU, mengurus administrasi (tiket, visa, hotel, paspor), serta mendampingi pelaksanaan ibadah. Atas jasa tersebut, pengelola berhak menerima fee pengelolaan (Ujrah) yang sudah terhitung transparan dalam iuran.

Kejelasan Peran

Hak & Kewajiban Para Pihak

Pengelola (Pihak Pertama)

  • Wajib mengelola dana arisan secara amanah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam rekening khusus arisan.
  • Wajib memberikan laporan keuangan dan jadwal keberangkatan secara terbuka kepada seluruh peserta secara berkala.
  • Wajib bekerja sama dengan Travel Umroh resmi berizin PPIU terdaftar di Kemenag RI.
  • Berhak menerima iuran bulanan dan ujrah (biaya jasa) sesuai kesepakatan bersama.

Peserta (Pihak Kedua)

  • Wajib menyetorkan iuran secara rutin dan tepat waktu sebelum batas tanggal pembayaran.
  • Wajib melanjutkan pembayaran iuran hingga bulan ke-66, meski telah berangkat umroh lebih dahulu.
  • Wajib melengkapi seluruh dokumen persyaratan umroh (paspor, buku kuning/suntik meningitis, foto, KTP, dll).
  • Berhak atas informasi keuangan, transparansi pengundian, dan keberangkatan sesuai jadwal hasil undian.
Perlu Diketahui

Ketentuan Khusus Program

Keterlambatan Pembayaran

Keterlambatan iuran lebih dari 10 hari dikenakan teguran lisan/tertulis. Keterlambatan berulang dapat menangguhkan hak pengundian nama peserta hingga tunggakan dilunasi.

Pengunduran Diri / Pembatalan

Peserta yang belum berangkat dan mengundurkan diri, dana yang disetorkan dapat dikembalikan di akhir periode arisan (tahun ke-6) setelah dipotong biaya administrasi 10%. Peserta yang sudah berangkat tidak diperbolehkan mengundurkan diri dan wajib menunjuk penjamin/ahli waris untuk meneruskan iuran hingga bulan ke-72.

Peserta Meninggal Dunia

Jika peserta belum berangkat, keanggotaan dapat dilanjutkan oleh ahli waris atau diakhiri dengan pengembalian dana di akhir periode. Jika sudah berangkat, kewajiban sisa iuran menjadi tanggung jawab ahli waris atau diambil dari asuransi/dana penjaminan yang disepakati.

Penyelesaian Perselisihan

Perbedaan pendapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat dengan mengedepankan Ukhuwah Islamiyah. Jika tidak tercapai kesepakatan, perselisihan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) atau Pengadilan Agama setempat.

Siap Menabung Menuju Tanah Suci?

Isi formulir pendaftaran dan sertakan wali/saksi/penjamin — proses hanya beberapa menit.

Isi Formulir Pendaftaran →